Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan retribusi, cara mengukur tarif dan tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, prosedur penagihan, tata cara mengangsur dan menunda pembayaran, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara keberatan, sanksi administrasi dan denda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat