apbd - KODIFIKASI, KLASIFIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan Dan Penganggaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi di bidang
perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
perlu menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan
penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang menetapkan kodifikasi,
klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Remhang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kodifikasi,
klasifikasi adalah penomoran kode rekening pada perencanaan dan
penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 3 hal
|