STANDAR PELAYANAN MINIMAL - RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Pemerintahan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar
kepada masyarakat secara merata di bidang Pemerintahan Dalam
Negeri wajib dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan
Minimal yang telah di tetapkan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Rencana Pencapaian dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di
Kabupaten Rembang dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Meoteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penanggung jawab penyelenggaraan SPM, pererncanaan, pelaksanaan dan pelaporan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 17 hal
|