BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) - PELAYANAN KEBUTUHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Untuk Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Pertambangan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahw dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi yang tepat sasaran kepada konsumen pengguna, perlu diatur Pelayanan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Pertambangan dan Pelayanan Umum di Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 67 Tahun 2002; PP No 36 Tahun 2004; Keppres No 86 Tahun 2002; Perpres No 5 Tahun 2012; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2008; Perda Kab Rembang No 12 Tahun 2008; Permendagri No 53 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, harga jual eceran, konsumen pengguna BBm bersubsidi, mekanisme pelayanan, pengawasan dan pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Keputusan Bupati Rembang Nomor 500/69/2009 dicabut.
- 9 hal
|