Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum, Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Berlakunya Hukuman Disiplin Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, dan Hak-hak Kepegawaian, Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, Upaya Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat