Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Usaha Mikro melalui Bantuan Bedah Warung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Usaha Mikro melalui bantuan bedah warung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto yang memuat perubahan pada ketentuan Lampiran I yakni Bab II huruf C angka 3, angka 4 dan angka 6, Bab II huruf F angka 2 huruf d, Bab II huruf H angka 1 huruf c, huruf d dan huruf f, dan Bab II huruf H angka 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Usaha Mikro melalui Bantuan Bedah Warung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 20
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan