Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto yang memuat perubahan pada Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Lampiran huruf C angka 2 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
07 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2023
Tanggal Berlaku
07 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan