Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; SiLPA; Pemanfaatan SiLPA; Kondisi Mendesak; Defisit Anggaran; Mekanisme Pengelolaan SiLPA; Pelaporan Keuangan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat