Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2021

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.5.538.931.855.427,00 Bertambah sebesar Rp.846.384.942.484,00 sehingga menjadi Rp.6.385.316.797.911,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2021
Sumber
BD 2021 (38) : 6 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan