rsud - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2008/No. 207
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo, dapat lebih berdaya guna dan
berhasil guna perlu ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi
dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
- Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2004 dicabut.
- 19 hal
|