Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah. Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar 5% (lima persen), Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan dan dijabarkan secara triwulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat