Dalam pergub ini diatur tentang Klasifikasi Arsip yang dikelompokan berdasarkan tugas pokok dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi Fungsi Fasilitatif dan Fungsi Substantif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat