BANTUAN-KEUANGAN-KHUSUS-KEPADA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Desa dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten
Bangli;
b. bahwa untuk memberikan dukungan dan penghargaan kepada pemerintah desa di Kabupaten Bangli dalam melestarikan adat dan budaya, Pemerintah Kabupaten Bangli mengalokasikan bantuan keuangan khusus;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3) huruf e dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Ketentuan Umum,Pemberi Bantuan Hukum Khusus,Pelaporan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
- -
- -
- 13 Halaman dan Lampiran
|