Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 49 Tahun 2023

PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH UNTUK PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA HONORARIUM STAF PERANGKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penghasilan Tetap Perbekel dan Perangkat Desa,Tunjangan Perbekel,Perangkat Desa dan BPD, Honorarium Staf Perangkat Desa,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 49 Tahun 2023 tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH UNTUK PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA HONORARIUM STAF PERANGKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 49
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan