Pencabutan Peraturan Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri,
Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri,
Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri dicabut.
- 6 halaman
|