Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 34 Tahun 2021

Tata Cara Penggunaan, Pengalihan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip umum, penggunaan rumah negara, tata cara pengalihan hak rumah negara, tata cara penghapusan rumah negara, tata cara penatausahaan rumah negara, pengawasan dan pengendalian rumah negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan, Pengalihan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No. 34
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan