Peraturan ini mengatur perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas; 5. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 6. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; 7. Formulir Perjalanan Dinas; 8. Pengendalian Internal; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat