Pencabutan Peraturan Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
- 7 halaman
|