Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD adalah rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pergeseran Anggaran adalah perubahan, revisi, penyesuaian dan/ atau pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD /Perubahan DPA-SKPD dan/atau DPASKPKD/Perubahan DPA-SKPKD. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis dan kriteria pergeseran anggaran, mekanisme pergeseran anggaran, pergeseran anggaran untuk mendanai keperluan mendesak, tanggung jawab, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat