Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD adalah rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pergeseran Anggaran adalah perubahan, revisi, penyesuaian dan/ atau pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah yang telah ditetapkan dalam DPA­ SKPD /Perubahan DPA-SKPD dan/atau DPA­SKPKD/Perubahan DPA-SKPKD. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis dan kriteria pergeseran anggaran, mekanisme pergeseran anggaran, pergeseran anggaran untuk mendanai keperluan mendesak, tanggung jawab, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
BD.2024/No.05
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 23 Tahun 2018 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan