Peraturan Walikota ini mengatur tentang; Pasal 1 Standar satuan harga di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024, Pasal 2 Standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 3 Standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 Satuan harga sebagaimana dimaksud ) wajib diunggah ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Cilegon, Pasal 5 Peraturan Wali Kota ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat