peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah Bab III Kewenangan pemerintah daerah Bab IV peserta didik Bab V bentuk akomodasi yang layak Bab VI kurikulum pendidikan inklusif Bab VII Pendidik dan tenaga kependidikan Bab III sarana dan prasarana Bab IX Pusat layanan disabilitas Bab X Pembiayaan Bab XI Pembinaan, pengawasan dan evaluasi Bab XII Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat