Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2023

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Berbasis Sistem Informatika Di Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah Bab III Kewenangan pemerintah daerah Bab IV peserta didik Bab V bentuk akomodasi yang layak Bab VI kurikulum pendidikan inklusif Bab VII Pendidik dan tenaga kependidikan Bab III sarana dan prasarana Bab IX Pusat layanan disabilitas Bab X Pembiayaan Bab XI Pembinaan, pengawasan dan evaluasi Bab XII Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Berbasis Sistem Informatika Di Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 15
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan