Dalam Pergub ini diatur tentang penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi: a. Klasifikasi Keamanan Arsip, memuat informasi biasa/terbuka, terbatas, rahasia dan sangat rahasia;b. pengamanan arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia; dan c. klasifikasi dan pengaturan Akses Arsip, memuat Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat