INSPEKTORAT - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2008/No. 206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo, maka agar pelaksanaan tugas dan
fungsi Inspektorat Kabupaten Sukoharjo lebih berdaya guna dan
berhasil guna perlu ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional auditor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
- Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2001 dicabut.
- 14 hal
|