peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I ketentuan umum Bab II tujuan penataan wilayah perencanaan Bab III rencana struktur ruang Bab IV rencana pola ruang Bab V ketentuan pemanfaatan ruang Bab VI peraturan zonasi Bab VII kelembagaan Bab VIII peninjauan kembali Bab IX ketentuan peralihan Bab X ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat