pns - tambahan penghasilan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2013/No. 571
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, dalam rangka peningkatan kesejahteraan
Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi
kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dilakukan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kriteria dan besaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2012 dicabut.
- 3 hal
|