PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CILEGON NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA MINIMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA CILEGON
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan perkembangan kebijakan standar biaya umum serta dalam rangka efektifitas dan efisiensi penganggaran belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, perlu adanya penyesuaian terhadap standar biaya umum; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum mengenai standar biaya umum belanja daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
- UU No.15 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENPUPR No.1 Tahun 2022; PERMENKES No. 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022; PERDA No. 6 Tahun 2022
- Peraturan walikota ini mengatur tentang; Pasal I Ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 Pasal II Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- 4 hlm
|