rincian-tugas-badan-daerah-kabupaten mamasa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2020 (29) : 32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Badan Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa, telah ditetapkan Tugas Pokok, Fungsi,
Rincian Tugas dan Struktur Organisasi Badan Daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terdapat perubahan nomenklatur pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sehingga Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Struktur Organisasi Badan Daerah Kabupaten Mamasa, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Struktur Organisasi Badan Daerah Kabupaten
Mamasa.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebgaiaman telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Mamasa No. 5 Tahun 2016; Perbub Mamasa No. 33 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Struktur Organisasi Badan Daerah Kabupaten Mamasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2016
- 31 hlm
|