Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011- 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011- 2031 yang meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten, rencana struktur ruang wilayah Kabupaten, rencana pola ruang wilayah Kabupaten, penetapan kawasan strategis wilayah Kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, kelembagaan dan penyelesaian persengketaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011- 2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2012
Tanggal Berlaku
27 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.23
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1998 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan