Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 47 Tahun 2023

PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penghitungan dan Besaran Alokasi Dana Desa,Pengajuan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa,Sisa Lebih Penghitungan Anggaran, Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa,Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 47 Tahun 2023 tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 47
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan