PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF - PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/No. 275
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati berwenang
melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan
mengenakan sanksi administratif; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam
melaksanakan kewenangan penerapan sanksi administratif
Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup
Kabupaten; bahwa untuk pengenaan sanksi administratif perlu
mendelegasikan sebagian kewenangan pengenaan sanksi
administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan
Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan sanksi administratif, sanksi administratif, pendelegasian pengenaan sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
- 6 hal
|