STANDAR-BELANJA-KEGIATAN-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAHAN-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BELANJA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi perlu diatur batas tertinggi belanja kegiatan di desa serta memberikan
panduan dan kepastian besaran maksimal kegiatan di desa;
b. bahwa untuk memberikan, arah, landasan dan kepastian hukum pemerintah desa dalam belanja kegiatan di desa,
maka diperlukan pengaturan tentang standar belanja kegiatan di desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Belanja Kegiatan di Lingkungan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan,Besaran Standar Belanja,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- -
- -
- 8 Halaman dan Lampiran
|