PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-6-TAHUN-2017-TENTANG-PEMBERIAN-BANTUAN-SOSIAL-BAGI-PENUNGGU-PASIEN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani resiko kerentanan sosial masyarakat dengan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar
minimal masyarakat untuk kelangsungan hidup yang layak;
b. bahwa untuk memberikan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran sehingga dapat dilakukan efisiensi dan mengurangi
beban anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien, sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017
- Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien
(Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 7)
- -
- 5 Halaman
|