HARI-KERJA-DAN-JAM-KERJA-INSTANSI-PEMERINTAH-DAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-GIANYAR
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas elayanan publik dan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai aparatur sipil negara, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden omor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja nstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
maka Peraturan Bupati Gianyar Nomor 18 Tahun 2007 entang Penetapan Jam Kerja Pegawai Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Gianyar, sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Ketentuan Umum,Hari Kerja dan Jam Kerja,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
- -
- -
- 8 Halaman
|