Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 2 (dua) Bab baru yaitu BAB XIIA yang terdiri dari 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, dan BAB XIIB yaitu Pasal 18D.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2012
Tanggal Berlaku
20 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan