Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 2 (dua) Bab baru yaitu BAB XIIA yang terdiri dari 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, dan BAB XIIB yaitu Pasal 18D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat