BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - PAKAIAN SERAGAM RESMI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/No. 265
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Seragam Resmi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari pedududuk
desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis; bahwa Badan Permusyawaratan Desa dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa; bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi dan
kewajiban Badan Permusyawaratan Desa perlu
diberikan identitas pakaian untuk mendorong
peningkatan hasil pelaksanaaan fungsi dan
kewajiban; bahwa dalam rangka memberikan pedoman
terhadap pakaian seragam resmi Badan
Permusyawaratan Desa perlu disusun pedoman
pakaian seragam resmi anggota Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian
Seragam Resmi Badan Permusyawaratan Desa
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi, penggunaan, model dan warna, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
- 7 hal
|