Kepegawaian, Aparatur Negara
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 21002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil, serta menyesuaikan beberapa ketentuan mengenai disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta untuk memberikan kepastian hukum, maka Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 20 Th. 2023; PP No. 11 Th. 2017 stdd PP No. 17 Th. 2020; PP No. 79 Th. 2021; PP No. 94 Th. 2021; PerBKN No. 6 Th. 2022
- PERGUB ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan; hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin; tim pemeriksa; penyampaian dan berlakunya keputusan hukuman disiplin serta peghentian pembayaran gaji; upaya administratif; pendokumentasian keputusan hukuman disiplin; dan sistem informasi pengelolaan penjatuhan hukuman disiplin
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012
- 52 hal.
|