LINGKUNGAN HIDUP - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/No. 260
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan
Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana
Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta
Penerbitan Izin Lingkungan, Bupati dapat mendelegasikan
kewenangan penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan bagi
Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin lingkungan dan pendelegasian penerbitan izin lingkungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
- 4 hal
|