Pengadaan Barang/Jasa
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 130, BD.2010/NO.130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umwn Daerah,
maka perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang/jasa pada Rumah
Sak.it Umwn Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Kabupaten Kebwnen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten
Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 3 halaman
|