Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek retribusi, pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan daerah, waktu pelayanan, sistem rujukan, tata tertib, kerjasama dengan pihak ketiga, hasil pungutan retribusi, pembebasan biaya pelayanan kesehatan di daerah kejadian luar biasa dan bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat