STRUKTURAL - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2013/No. 752
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
13 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Kabupaten Sukoharjo,
maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Unit Pelakana Teknis Dinas
Kabupaten Sukoharjo perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 15A, perubahan Bagian Ketiga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009 diubah.
- 8 hal
|