perubahan-pajak bahan bakar-kendaraan bermotor
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BD 2021 (20) : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22.a tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penerimaan pajak daerah, perlu petunjuk pelaksanaan pajak daerah khusus pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22.a Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22.a Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2011; Pepres No. 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 43 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pajak daerah khusus pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
- 20 hlm
|