Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2013

Pedoman Pemberian Tunjangan Purna Bakti Bagi Kepala Desa Yang Berakhir Masa Jabatannya Pada Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepala desa yang mendapatkan tunjangan purna bakti, besaran tunjangan purna bakti, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban, sumber dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Purna Bakti Bagi Kepala Desa Yang Berakhir Masa Jabatannya Pada Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 November 2013
Tanggal Pengundangan
14 November 2013
Tanggal Berlaku
14 November 2013
Sumber
BD.2013/No. 566
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan