Pemerintah KABUPATEN Flores Timur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi dan pelayanan umum di desa dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa; bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa, perlu adanya pedoman yang mengatur tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendirian; Bab III Pengelolaan; Bab IV Organisasi; Bab V Permodalan dan Klasifikasi Jenis Usaha; Bab VI Kerjasama; Bab VII Bagi Hasil Usaha; Bab VIII Pertanggungjawaban dan Audit; Bab IX Pembubaran; Bab X Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|