PENGURUS RUKUN WARGA DAN PENGURUS RUKUN TETANGGA - PAKAIAN SERAGAM RESMI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/No. 576
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Rukun Warga Dan Pengurus Rukun Tetangga Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
di desa merupakan lembaga kemasyarakatan desa
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;bahwa Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
di kelurahan merupakan lembaga kemasyarakatan
kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; bahwa dalam rangka memberikan acuan terhadap
pakaian pengurus Rukun Warga (RW) dan pengurus
Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu disusun pedoman
pakaian seragam resmi pengurus Rukun Warga (RW)
dan pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten
Sukoharjo;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi, penggunaan, model dan warna, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
- 11 hal
|