PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKR
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN
USAHA MIKR
ABSTRAK: |
- a. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, memiliki peran dan
kedudukan yang strategis dalam peningkatan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat,
membuka lapangan kerja serta berperan di dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis
dalam meningkatkan perekonomian Kota Parepare,
diperlukan peranan Pemerintah Daerah Kota dalam
mendorong dan memberi pelindungan serta peluang
berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran
secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
2
Tahun
2022
tentang
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang,
salah satu urusan pemerintahan wajib
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah
urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha
mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan,
dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3540);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6619);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : KOPERASI
BAB V : USAHA MIKRO
BAB VI : PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
BAB VII : PELINDUNGAN USAHA DAN IKLIM USAHA
BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB IX : MONITORING DAN EVALUASI
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 30
|