Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Pakpak Bharat Tahun 2011 sebagai berikut : 1. Pendapatan : Rp268.888.339.030,00 2. Belanja : Rp290.031.678.386,00 (Defisit) Rp(21.143.339.356,00) 3. Pembiayaan a. Penerimaan : Rp (22.993.339.356,00) b.Pengeluaran : Rp 1.850.000.000,00 Pembiayaan Rp(21.143.339.356,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (0,00)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat