Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2023

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III : STRATEGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA BAB IV : PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA BAB V : PEMBENTUKAN TPPD BAB VI : PENGEWLAAN KEUANGAN DESA BAB VII : PENDANAAN BAB VIII : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan