PASAL I : Ketentuan huruf a, Lampiran Peraturan Bupati Enrekang Nomor 97 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2022 Nomor 97) diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat