PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2022 Nomor 22) diubah PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Enrekang. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat