Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 90 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2022 Nomor 22) diubah PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Enrekang. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Enrekang Nomor 90 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2023
Tanggal Berlaku
25 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 90
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan