Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 44, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 49, perubahan Pasal 50, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 57, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 65, perubahan Pasal 69, perubahan Pasal 72, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75, perubahan Pasal 77, perubahan Pasal 78, perubahan Pasal 79, perubahan Pasal 81, perubahan Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan Pasal 92, perubahan Pasal 93, perubahan Pasal 94, perubahan Pasal 104, perubahan Pasal 118, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan